Senin, 15 Mei 2017

APBN DAN APBD : Fungsi, Tujuan, Sumber Pendatapan, Prinsip, Unsur-unsur, dan Dasar Hukum

APBN DAN APBD

Description: Hasil gambar untuk LOGO sma patra mandiri 01 palembang


D
I
S
U
S
U
N

OLEH:

INAS ANISAH
JUANDITO YUDHATAMA
BAYU PUTRA
M. RIFKY



SMA PATRA MANDIRI 01 PALEMBANG
Tahun Ajaran 2016/2017

MIND MAPS APBN dan APBD


1)      Pengertian APBN dan APBD


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah kebijakan fiskal dalam konteks pembangunan Indonesia. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada hakikatnya merupakan rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka rupiah. Secara singkat, APBN didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah. Anggaran mengandung sisi penerimaan dan sisi pengeluaran dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang rumit.

Landasan hukum APBN, yaitu Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, pemerintah memakai anggaran tahun lalu. Struktur dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi pengeluaran negara. Sisi penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri (migas, pajak, dan bukan pajak), dan penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri yang disebut juga penerimaan pembangunan meliputi bantuan program dan bantuan proyek.

Adapun sisi pengeluaran negara, terdiri atas pengeluaran rutin (antara lain: belanja barang, belanja pegawai, dan subsidi daerah otonom), dan pengeluaran pembangunan yang merupakan biaya pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Penerimaan pembangunan dalam anggaran negara ditujukan untuk menutupi kekurangan penerimaan yang lebih kecil.

Tabel 1. Struktur Dasar APBN (format lama)
Sisi Penerimaan
Sisi Pengeluaran
A.
Penerimaan dalam negeri, terdiri atas:
C.
Pengeluaran rutin, terdiri atas:
1. penerimaan migas dan non migas;
1. belanja pegawai;
2. penerimaan pajak;
2. belanja barang;
3. penerimaan bukan pajak.
3. subsidi daerah otonom;
B.
Penerimaan pembangunan, terdiri atas:
4. bunga dan cicilan utang;
5. lain-lain.
1. bantuan program; 
2. bantuan proyek.
D.
Pengeluaran pembangunan, terdiri atas: 
1. pembiayaan pembangunan rupiah; 
2. pembiayaan proyek.

Di era reformasi, format APBN ini kemudian mengalami perubahan, seperti terlihat dalam E.2 Pembiayaan luar negeri (Neto)






2.      Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Seperti halnya kebijakan fiskal dalam APBN, keuangan daerah yang ditunjukkan dalam APBD juga menggambarkan tentang perkembangan kondisi keuangan dari suatu pemerintahan daerah. APBD adalah suatu gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri atas proyeksi penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintahan daerah dalam suatu periode tertentu.

Landasan hukum APBD adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 78 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

2)   Fungsi APBN dan APBD

Fungsi APBN dan APBD menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.

a. Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

b. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman bagi
manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

c. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

d. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

e. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara dan daerah harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.



3)   Tujuan Penyusunan APBN dan APBD

Tujuan penyusunan APBN atau APBD adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau daerah, agar terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Adapun tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan UUD 1945, pemerintah wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di Indonesia, pihak yang bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu para menterinya. Biasanya, presiden menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan. Nota keuangan tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR akan disidangkan dan dibahas kelayakannya oleh DPR.

Jika disetujui oleh DPR, RAPBN tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat cara penyusunan APBN pada Bagan 1. berikut.


4)   Sumber-Sumber Penerimaan/Pendapatan Negara

Di Indonesia penerimaan negara, dapat dibedakan atas dua sumber, yaitu sebagai berikut.
  1. Penerimaan dalam negeri. Penerimaan ini terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi (migas) dan penerimaan di luar migas.
  2. Penerimaan pembangunan. Penerimaan ini terdiri atas, bantuan program dan bantuan proyek.
Penerimaan dalam negeri memegang peranan yang penting dalam membiayai kegiatan pembangunan. Dengan meningkatkan kegiatan pembangunan tersebut, maka penerimaan dalam negeri pun terus diusahakan agar meningkat. Dalam perkembangannya, ketergantungan penerimaan dalam negeri pada sektor migas harus dikurangi. Dengan demikian, penerimaan dalam negeri dari sektor di luar migas, dalam hal ini penerimaan pajak, dan bukan pajak, perlu ditingkatkan. Dana luar negeri masih tetap dimanfaatkan terutama untuk melengkapi sumber pembiayaan dalam negeri. Walaupun demi kian, jumlah serta persyaratannya (antara lain tidak adanya ikatan politis) harus dipertimbangkan.




5)      Sumber-Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah

Sebelum berlaku otonomi daerah, sumber keuangan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, yaitu menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut.
  1. Penerimaan Asli Daerah (PAD)
  2. Bagi hasil pajak dan bukan pajak
  3. Bantuan pusat (APBN) untuk daerah tingkat I dan II
  4. Pinjaman daerah
  5. Sisa lebih anggaran tahun lalu
  6. Lain-lain penerimaan daerah yang sah
Sejalan dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No. 25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan dalam struktur APBD.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah.

Secara garis besar, sumber pendapatan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut.
                                           
a)      Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Sumber Pendapatan Asli Daerah, yaitu:
  1. pajak daerah;
  2. retribusi daerah;
  3. bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD);
  4. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
  5. sumbangan dari pihak ketiga yang diatur dalam Undang-Undang.
b)     Dana Perimbangan

Sumber dana perimbangan, yaitu dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
1) Dana bagi hasil, terdiri atas:
a) bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b) bagian daerah dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c) bagian daerah dari penerimaan sumber daya alam.

2) Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas arahan pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal antardaerah. Contohnya, bantuan blok yang penggunaan dananya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di daerah.

3) Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu bantuan khusus yang digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sasarannya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan vertikal antara pusat dan daerah. Contohnya, pembangunan di daerah yang berbatasan dengan negara lain.

c)    Sumber Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sumber lain pendapatan daerah yang sah, di antaranya dari:
  1. sisa lebih perhitungan anggaran daerah;
  2. penerimaan pinjaman daerah;
  3. dana cadangan daerah;
  4. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Selain sumber-sumber pendapatan yang telah dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami, yaitu berkaitan dengan perbedaan pendapatan daerah dengan pendapatan daerah yang sudah otonomi. Daerah-daerah yang tidak diberikan otonomi khusus, selain mendapatkan sumber pendapatan dari potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga dana yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun, untuk daerah yang diberi kewenangan melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pembagian dana antara pusat dan daerah.

Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, PAD adalah satu komponen pendapatan daerah yang sangat diharapkan menjadi sumber utama keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi. Dengan kata lain, peranan penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan masih mendominasi struktur APBD. Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar pada umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemerintah daerah.

Tabel 3. Realisasi penerimaan Pemda Tk I seluruh Indonesia menurut jenis penerimaan (dalam jutaan rupiah)

No.
Jenis Penerimaan
1994/1995
%
1995/1996
%
1.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
583.815
6,01
926.244
8,19
2.
PAD
3.009.751
24,50
3.854.281
34,07
3.
Bagi hasil pajak/bukan pajak
753.349
7,76
986.737
8,72
4.
Sumbangan dan bantuan
5.310.364
54,69
5.489.016
48,52
5.
Penerimaan pembangunan
51.848
0,53
57.347
0,51
Sumber: INDEF, dikutip dari Tambunan, 2001

Sementara itu, menurut laporan Econit, peranan PAD dalam APBD terlihat dalam Tabel 4. berikut.

Tabel 4. Peran PAD terhadap APBD Dati I seluruh Indonesia menurut APBN 1999/2000 (dalam miliar rupiah)

Dati I
APBD
PAD
%PAD terhadap APBD
DI. Aceh
153.739
48.681
31,66
Sumut
413.073
204.570
49,52
Sumbar
158.503
56.958
35,93
Riau
317.686
94.110
29,62
Jambi
116.755
31.600
27,06
Sumsel
271.494
101.002
37,20
Bengkulu
97.449
19.125
19,62
Lampung
181.137
74.697
41,23
DKI Jakarta
2.793.000
1.721.045
61,61
Jabar
885.180
537.717
60,74
Jateng
703.677
385.451
54,77
Yogyakarta
139.742
62.802
44,94
Jatim
875.804
550.033
62,80
Bali
202.314
120.917
54,76
Kalbar
167.280
49.087
29,34
Kalteng
182.600
23.500
12,86
Kalsel
161.275
48.895
30,31
Kaltim
291.055
82.737
28,42
Sulut
125.971
23.462
18,62
Sulteng
136.035
25.918
19,05
Sulsel
255.772
94.374
36,89
Sultra
106.733
11.641
10,90
NTB
115.184
24.381
21,16
NTT
123.525
21.851
17,68
Maluku
133.034
19.902
17,68
Irian Jaya
289.922
25.352
14,96
Sumber: Econit, dikutip dari Saragih, 2003

Pajak dan retribusi daerah adalah satu sumber penerimaan PAD yang terbesar. PAD sendiri adalah komponen penting dalam APBD apalagi di era otonomi daerah, meskipun masih ada daerah yang mengandalkan bantuan dari pusat. (Sumber: Pengantar Mikro Ekonomi, 2003)

Prinsip APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
a. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan adalah sebagai berikut...
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran 
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara 
  • Penutupan ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah dijanjikan
b. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pengeluaran negara
  • Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan 
  • Terarah, terkendali sesuai dari rencana program/kegiatan 
  • Semaksimal mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi kemampuan/potensi nasional

Unsur-Unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah) 
Unsur-unsur APBD adalah sebagai berikut...
a. Rencana besarnya biaya belanja dan pendapatan
b. Terdapat periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c. Disusun dengan sistematis:
·         anggaran pendapatan dan anggaran belanja
·         anggaran belanja terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan
d. Prosedur dalam penyusunan tertentu dalam proses mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut...
·         penyusunan pra konsep oleh eksekutif
·         penyampaian ke DPRD 
  • pembahasan di DPRD 
  • penepatan anggaran
Dasar Hukum Keuangan Daerah dan APBD 

  • UU. No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Bad VIII, Pasal 78 s/d 86)
  • UU. No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangna Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • PP No. 105. Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Kekuangan Daerah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar